FAKTANASIONAL.NET – Praktisi hukum Putra Nata Sasmita menyebutkan, bahwa perbedaan pandangan atau dinamika yang terjadi antar lembaga penegak hukum merupakan hal yang biasa dan lumrah dalam penegakan hukum.
Hanya saja, katanya, perbedaan pandangan hukum tersebut jangan dijadikan persoalan yang berkepanjangan sehingga dapat mengganggunya proses penanganan perkara.
“Perbedaan pandangan atau dinamika yang terjadi antar lembaga penegak hukum hal yang biasa, dan seharusnya tidak mengganggu proses penanganan perkara,” katanya di Bandarlampung, Sabtu (26/9).
Dia melanjutkan yang terpenting dalam penegakan hukum, lanjut dia, bagaimana setiap lembaga baik TNI-Polri, KPK, kejaksaan, dan lainnya menjalankan kewenangannya sesuai dengan koridor hukum sehingga jangan sampai dinamika kelembagaan justru berdampak terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Menurut dia, dinamika perbedaan hukum yang baru-baru ini terjadi antara kepolisian dan kejaksaan memiliki fungsi yang berbeda tapi dengan tujuan yang sama yakni penegakan hukum. Kedua instansi penegak hukum tersebut seperti kepolisian sendiri mempunyai kewenangan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana, sementara untuk kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan serta fungsi lainnya yang diberikan oleh Undang-undang.
“Karena itu, koordinasi dan komunikasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” kata dia.










