Akselerasi RUU Perampasan Aset: DPR Himpun Masukan Akademia dan Mahasiswa

Akselerasi RUU Perampasan Aset: DPR Himpun Masukan Akademia dan Mahasiswa (dok.google)

FAKTANASIONAL.NET – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama gabungan perwakilan mahasiswa dan akademisi pada Rabu (30/9/2026). Pertemuan ini difokuskan untuk menyerap masukan substantif demi mempercepat proses penyusunan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Dalam forum tersebut, pakar hukum beserta akademisi mendorong penguatan norma penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Langkah ini dipandang vital guna memaksimalkan pengembalian aset milik negara yang bersumber dari kejahatan korupsi, pencucian uang, maupun tindak pidana ekonomi lainnya.

Pada kesempatan yang sama, kalangan mahasiswa mendesak DPR RI untuk menunjukkan komitmen politik secara nyata dengan tidak menunda penuntasan pembahasannya. Kehadiran aturan ini dinilai menjadi kunci utama untuk memiskinkan para koruptor sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara. Pihak Baleg berjanji akan menyerap aspirasi tersebut ke dalam draf final RUU sebelum melangkah ke tahap pengesahan.(sak)