Hukum  

Pakar Minta Illicit Enrichment Tak Masuk RUU Perampasan Aset

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga/Pixabay

FAKTANASIONAL.NET – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, memberikan catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tidak dimasukkan dalam RUU tersebut.

Pandangan itu disampaikan Said dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai illicit enrichment perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang sesuai.

“Kami memberikan catatan tentang kekayaan tidak wajar, illicit enrichment. Bahwa illicit enrichment diatur pada undang-undang materil, tidak pada undang-undang formil. Penjelasannya, ingin kami sampaikan bahwa perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materil,” kata Said Bakhri, dikutip dari detikcom.

Menurut Said, RUU Perampasan Aset berkaitan dengan mekanisme hukum acara atau pelaksanaan sanksi terhadap suatu perbuatan pidana. Karena itu, ia menilai pengaturan illicit enrichment semestinya ditempatkan dalam undang-undang pidana materil.

“Sementara, rancangan undang-undang perampasan aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil. Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan,” kata Said.

Atas dasar itu, Said menyampaikan usul agar ketentuan tersebut tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.