FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi perhatian utama pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) akan diperkuat agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.
BACA JUGA
Mahfud MD: Draft RUU Perampasan Aset Harus Dipublikasi Sebelum Disahkan
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di DPR, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Dia mengatakan Komisi III DPR memberikan atensi terhadap kekhawatiran publik terkait eksekusi RUU Perampasan Aset saat aturan itu telah disahkan.
“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” kata Habiburokhman.
“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini,” sambungnya.
BACA JUGA
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan Komisi III DPR akan memastikan pelaksanaan RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dia mengatakan pengawasan terhadap penegak hukum akan diperketat.











