Menurut pengakuannya, yayasan tersebut saat ini membina sekitar 700 santri asal Indonesia timur, khususnya dari Papua dan Maluku, yang tengah menempuh pendidikan di Banten.
“Rumah di Sentul itu dimohon oleh klien kami kepada pemiliknya untuk operasional yayasan. Pada 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam aktivitas yayasan tersebut,” ungkap Handika di gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Pihak Don Ritto memastikan bahwa seluruh aset berupa emas, SGD 12 juta, dan USD 4 juta yang disita penyidik didapatkan melalui jalur legal. Meski begitu, Handika belum merinci lebih jauh mengenai pihak mana yang menyerahkan dana tersebut.
Ia berjanji akan segera membuka bukti-bukti pendukung kepada publik di waktu yang tepat.
Sebagaimana diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU PT ASABRI.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir di bawah otoritas Kejaksaan Agung untuk mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana yang dituduhkan.[dit]











