Sejak peristiwa ini Jesslyn Wijaya Lay tidak lagi dapat dihubungi oleh keluarga dan teman-temannya. Telepon seluler korban disebut tidak dapat diakses.
Andi Darti meneruskan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak pelapor, polisi telah mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, dan melakukan penelusuran ke beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban.
“Pihak pelapor juga memperoleh informasi yang masih memerlukan verifikasi bahwa korban diduga melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Semarang pada 14 Juli 2026,” ucapnya.
Di sisi lain, pelapor juga menerima informasi bahwa perangkat telepon seluler yang diduga milik korban masih terdeteksi berada di kawasan Puri Jimbaran.
Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pendalaman oleh penyidik untuk memastikan kebenarannya.
“Kami berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tuturnya. (adm)










