FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026) malam.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto <span;>di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Laporan ini dilakukan oleh Pengurus Persatuaj Wartawan Indonesia (PWI Pusat) atas nama Anrico Pasaribu.
Terregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan berkas laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari beredarnya rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris Hutapea saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) pada Jumat (17/7/2026).
Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“​Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ujarnya.










