Hukum  

Terima Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Polda Metro Jaya: Penyidik Akan Pelajari

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (0.09074074, 0.30972221); modeInfo: ; sceneMode: 8; cct_value: 5900; AI_Scene: (6, 0); aec_lux: 132.0; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 39;

Sebelumnya, PWI Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara berinisial HP.

Terlapor diduga telah menghina dan merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang viral di media sosial (medsos).

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan menyatakan langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.

​”PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” ujarnya di Jakarta.

Meskipun terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, ujar Edison Siahaan, PWI menilai tindakan tersebut belum menunjukkan ketulusan.

“​Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” tuturnya. (adm)