Penyidik telah melakukan serangkaian langkah investigasi, mulai dari memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, meminta keterangan para saksi, hingga mendatangi rumah korban dan memeriksa orang tuanya.
Di tengah proses penyelidikan, muncul perkembangan baru ketika pelapor berinisial NA, yang diketahui merupakan rekan Jesslyn, mencabut laporan polisi pada 19 Juli 2026.
Meski demikian, AKBP Roby Heri Saputra memastikan pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum.
“Namun kami dari Polres Jakpus belum menghentikan penyelidikan karena kita masih belum menemukan keterangan perkara yang sebenarnya terjadi apakah ada perbuatan pidana dalam perbuatan tersebut,” ungkapnya dikutip redaksi dari detikcom.
Polisi juga mengungkapkan adanya informasi yang masih memerlukan verifikasi, termasuk dugaan bahwa Jesslyn melakukan perjalanan menuju Malaysia melalui Semarang pada 14 Juli 2026.
Selain itu, perangkat telepon seluler yang diduga milik korban sempat terdeteksi berada di kawasan Puri Jimbaran.
Seluruh informasi tersebut masih terus didalami untuk memastikan validitasnya.
Roby menambahkan bahwa penyidik juga sedang memastikan apakah Jesslyn meninggalkan Jakarta atas kehendaknya sendiri atau benar menjadi korban tindak pidana penculikan.
“Ada kemungkinan tidak di Kota Jakarta. Namun kami masih melakukan penyelidikan sampai dengan menemukan benarkah peristiwa ini atas kemauan korban atau memang ada dugaan tindak pidana penculikan seperti yang dilaporkan di awal.” Pungkasnya.
Hingga kini, polisi belum memastikan keberadaan Jesslyn Wijaya Lay. Penyelidikan tetap berlanjut dengan mengedepankan proses yang profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah untuk mengungkap apakah benar telah terjadi tindak pidana atau terdapat fakta lain di balik hilangnya atlet golf tersebut.[dit]











