Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan pula bahwa pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. Dalam praktiknya, transaksi tersebut menggunakan nama vendor fiktif maupun vendor yang hanya dipinjam namanya untuk mendukung pembuatan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa terdakwa telah melanggar melanggar Pasal 603 Undang-undang No1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang No1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).






