FAKTANASIONAL.NET – Praktisi Hukum BE-i Law Firm, Yunizar Akbar menyebutkan, bahwa untuk pelaku narkotika uang melibatkan anak harus diberikan perlindungan yang maksimal. Dirinya menilai, keterlibatan anak dalam perkara narkotika merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
“Tentu salah satunya adalah minimnya pemahaman terhadap narkotika, sehingga para pelaku narkotika memanfaatkan anak dalam peredaran yang membuat anak itu sendiri terjerumus,” katanya menanggapi peringatan Hari Anak Nasional, Jumat (24/7).
Dia melanjutkan, peringatan Hari Anak Nasional tersebut dapat dijadikan momentum dalam memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut dia, anak merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari pengaruh narkotika atau pihak-pihak atau sindikat yang dengan sengaja memanfaatkan anak demi memperoleh keuntungan pribadi.
