Tekno  

Putusan MK Sebut Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Anggota Komisi I DPR: Operator Telko Harus Sesuaikan Layanan

FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi I DPR RI Bidang Komunikasi dan Informatika, Oleh Soleh mengatakan operator telekomunikasi (telko) harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Jadi, dia mendesak seluruh operator segera melaksanakan putusan MK dan memperbaiki sistem layanan.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” katanya.

Putusan ini sangat berarti bagi masyarakat, karena memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah.

MK mengemukakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi, sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi, karena diperoleh melalui pembayaran yang sah. Penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai menjadi tidak dapat dibenarkan.

“Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujarnya.

Oleh Soleh mengemukakan pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

Exit mobile version