FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) tidak memakai rompi saat menuju Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK merupakan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta pada Jumat (24/7/2026) malam.











