Panja Komisi III Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Harus Diproses Setara, Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa

FAKTANASIONAL.NET – Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mendapat sorotan dari Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Dalam pernyataan resminya, Panja menekankan bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan khusus bagi siapa pun.

Dikutip dari detikcom, Sabtu (25/7/2026), anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja, Rudianto Lallo, menilai integritas penegakan hukum akan dipertaruhkan apabila muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka yang pernah menduduki jabatan strategis.

“Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” ujar Rudianto.

Rudianto menegaskan seluruh tersangka kasus korupsi wajib diperlakukan berdasarkan standar operasional yang sama.

Apabila terdapat alasan hukum atau prosedural yang menyebabkan adanya perbedaan perlakuan, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh legitimasi kuat apabila dilakukan secara konsisten tanpa praktik tebang pilih.