FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penahanan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Selain itu juga sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum antara Kejagung, Polri, dan KPK.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” kata Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Kejagung, Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga.”
