Skema hadiah uang tunai ini dirancang secara psikologis untuk meredam maraknya aksi main hakim sendiri di lapangan.
“Logikanya sederhana. Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta kalau diantarkan. Itu secara psikologis akan memengaruhi,” tuturnya.
Namun syarat mutlak pemberian uang pribadi tersebut, kata dia, pelaku harus diserahkan ke kantor polisi dalam kondisi utuh dan tidak boleh mengalami luka parah akibat dihakimi massa.
“Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah,” tuturnya. (adm)










