Kata Haidar, Gatot juga membangun kesan keliru seolah-olah lembaga yang dibentuk di masa seorang presiden akan selamanya menjadi milik pribadi tokoh tersebut.
“Secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 secara tegas menempatkan Kortas Tipikor di bawah rantai komando Kapolri dan pemerintahan yang aktif, bukan organisasi personal mantan presiden. Penandatanganan aturan pembentukan tidak pernah menciptakan hak kepemilikan politik abadi,” jelasnya.
Jika Gatot mengklaim adanya kendali pascakekuasaan oleh Jokowi, kata Haidar, hal itu wajib dibuktikan secara konkret—mulai dari aliran perintah hingga komunikasi antarpihak—bukan sekadar diasumsikan karena unit tersebut dibentuk di era sebelumnya.
Lebih jauh lagi, Haidar menyebut tuduhan ini berbahaya karena memutarbalikkan makna penegakan hukum. Keberhasilan penyidik membongkar kasus Febrie malah dipelintir menjadi ilustrasi ancaman terhadap Prabowo, seolah-olah penyidik dapat dengan mudah memanipulasi bukti dan memasuki Kertanegara.
“Narasi ini berisiko menciptakan efek gentar yang membatasi ketegasan aparat dalam menindak pejabat tinggi karena ketakutan politik,” tandas Haidar Alwi.
Oleh karena itu, Haidar menilai Presiden Prabowo tidak boleh terperangkap dalam provokasi ini.
“Pengawasan terhadap institusi penegak hukum memang perlu diperkuat, tetapi tidak boleh didasarkan pada prasangka bahwa Polri adalah alat rahasia pihak lain, demi menjaga soliditas antara kepala negara dan institusi penegak hukumnya,” tuntas Haidar Alwi.











