Mandiri Utama Finance dan Pengusaha Digugat di PN Jember, Saksi Tegaskan Mobil Elf Hanya Dijaminkan

Mandiri Utama Finance dan Pengusaha Digugat di PN Jember, Saksi Tegaskan Mobil Elf Hanya Dijaminkan/(ilustrasi/@Fkn)

Atas dasar itu, Kiai Haji Ali Rahmatulloh menggugat keduanya bersama PT Mandiri Utama Finance Cabang Jember sebagai Tergugat III dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Memasuki tahap pembuktian, kuasa hukum penggugat, Imam Haironi, S.H., telah menyerahkan sedikitnya 10 alat bukti di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudianto.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat dalil bahwa yayasan merupakan pihak yang dirugikan, sebagaimana dikutip dari sumber media.

Dalam persidangan, pengadilan juga telah memeriksa enam saksi di bawah sumpah, terdiri atas lima saksi dari pihak penggugat dan satu saksi yang dihadirkan PT Mandiri Utama Finance.

Keterangan para saksi dari pihak yayasan disebut konsisten. Mereka menegaskan bahwa mobil Elf tersebut hanya dijadikan agunan dalam transaksi utang-piutang dan tidak pernah dimaksudkan sebagai objek jual beli.

Fakta-fakta itu kini menjadi bagian dari materi pertimbangan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.[dit]

Exit mobile version