Mandiri Utama Finance dan Pengusaha Digugat di PN Jember, Saksi Tegaskan Mobil Elf Hanya Dijaminkan

Mandiri Utama Finance dan Pengusaha Digugat di PN Jember, Saksi Tegaskan Mobil Elf Hanya Dijaminkan/(ilustrasi/@Fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Sengketa hukum terkait mobil operasional milik Yayasan Arrohmah Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jember.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Ketua Yayasan Arrohmah, Kiai Haji Ali Rahmatulloh, terhadap dua pengusaha besi tua serta PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Jember.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 58/Pdt.G/2026/PNJmr itu berangkat dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan yang melibatkan kendaraan operasional yayasan. Informasi ini dikutip dari berbagai sumber (25/7/2026).

Yayasan Arrohmah semula hanya bermaksud menjadikan mobil jenis Elf sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta demi memenuhi kebutuhan operasional yayasan.

Namun, menurut pihak penggugat, kendaraan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk dijual.

Dalam gugatan disebutkan bahwa nilai pembiayaan justru diduga meningkat secara sepihak hingga melampaui Rp300 juta oleh Sofyan Sahuri dan Abdul Rofiq yang menjadi Tergugat I dan Tergugat II.

Exit mobile version