FAKTANASIONAL.NET — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang penghangusan sisa kuota internet secara sepihak oleh operator seluler menjadi angin segar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Namun, agar putusan tersebut memberikan dampak nyata, diperlukan kebijakan teknis yang operasional, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat.
Merespons dinamika tersebut, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Fahira Idris, menyampaikan delapan rekomendasi mendesak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para operator layanan telekomunikasi.
Fahira menekankan bahwa keberhasilan putusan MK ini bergantung pada transparansi dan skema yang adil bagi konsumen tanpa memberatkan daya beli masyarakat.
“Yang penting, pelanggan punya pilihan yang adil. Jangan semua risiko dibebankan kepada konsumen, sementara manfaat ekonomi dari kuota yang belum dipakai hilang begitu saja,” tegas Fahira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
