Hukum  

Penahanan Febrie Adriansyah Dititip Kejagung di Rutan KPK, Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi: Sudah Kami Terima Surat Perbantuan Untuk Penitipan

Ely Kusumastuti juga membantah tindakan kriminalisasi yang dituduhkan Febrie Adriansyah atas penahanannya di Rutan KPK. Karena, penyidik Kejagung dinilai profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengemukakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dengan Kejagung terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya. (adm)