Selain Sofyan, KPK juga memeriksa ajudan gubernur bernama Rafii guna mendalami dugaan aliran penerimaan uang oleh gubernur.
Namun, dua saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah dan ajudan gubernur Dahri Iskandar, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, status pemeriksaan terhadap Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau periode 2021–2025, serta Febri Ramadani, sopir gubernur, masih dalam tahap konfirmasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, tenaga ahlinya Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan sebagai terdakwa.
Perkara mereka kini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.[dit]











