FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya mengungkap praktik sindikat buzzer yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, hingga provokasi melalui berbagai platform media sosial.
Dalam kasus tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya aktivitas propaganda digital yang berlangsung secara terorganisir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan yang diterima kepolisian, kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), dikutip dari detikNews.
Menurut penyidik, jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang rapi, mulai dari perekrut dan penyandang dana proyek, penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas meningkatkan interaksi dan menyebarkan konten secara masif (blasting).
Dari delapan tersangka, enam orang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka masing-masing berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, dan MMA.











