Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Delapan Tersangka Raup Rp220 Juta Sejak 2024

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Delapan Tersangka Raup Rp220 Juta Sejak 2024/(Pixabay)

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial G dan S, diduga berperan menawarkan proyek serta membuat desain grafis.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten sejak 2024.

Kombes Iman mengungkapkan besaran pembayaran setiap proyek berbeda-beda, bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara apabila dana pembayaran proyek berasal dari anggaran pemerintah.

Polisi masih mengumpulkan berbagai konten yang diproduksi para tersangka sebagai bagian dari proses pembuktian.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.[dit]