Hukum  

Panggil 2 Saksi Sprindik Perkara TPPU Tersangka Febrie Adriansyah, Kejagung: Hanya 1 dari 2 Pengacara Don Ritto Hadir

“Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Hal ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah langsung ditahan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menyebutkan Febrie dititipkan di Rutan KPK.

“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, yang barusan kita saksikan,” ujar Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7/2026).

Meski telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut.

Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut. (adm)