Polkam  

Calon Gubernur BI Dikabarkan Belum Diajukan Presiden Prabowo ke DPR, Kemsesneg: Kriterianya Mesti Merah Putih

Bank Indonesia menyampaikan bahwa transmisi kenaikan BI Rate sebesar 100 bps pada Mei dan Juni 2026 berhasil memikat aliran dana asing (capital inflow) sebesar 8,5-9 miliar dolar AS serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) mengutarakan kriteria wajib yang harus dipunyai calon Gubenur Bank Indonesia (BI) adalah merah putih. Namun, Presiden Indonesia disebutkan belum mengajukan calon ini ke DPR RI.

“Kalau kemarin, Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur, memang secara otomatis, jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat, menurut undang-undang adalah oleh deputi gubernur senior, yaitu Ibu Destry Damayanti,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Pernyataan ini disampaikannya di dalam gerbong Kereta Api (KA) Nusantara Explorer yang melaju dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) menuju Jakarta pada Kamis (30/7/2026) malam.