“Apa itu Kopdes? Kopdes itu adalah infrastruktur pemerintah untuk apa? Seluruh nanti koperasi desa itu akan menjadi kantor tunggal, seluruh bantuan-bantuan pemerintah melalui Kopdes,” kata Zulkifli Hasan.
Ia juga menambahkan, “Satu, bantuan pemerintah itu ada bansos yang 10 kilo, PKH-PKH, bantuan tunai untuk desil 1, desil 2, itu semua melalui Kopdes.
Kemudian beras SPHP, beras bantuan pangan, itu semua melalui koperasi desa. Bantuan alat-alat pertanian, traktor segala macam, semua melalui Kopdes.”
Meski menjelaskan fungsi Kopdes Merah Putih sebagai saluran distribusi berbagai program pemerintah, Zulkifli Hasan sama sekali tidak menyatakan adanya larangan mendirikan kios maupun toko kelontong dalam radius dua kilometer dari koperasi tersebut.
Dengan demikian, narasi yang beredar di media sosial dipastikan merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan fakta.[dit]
