Perusahaan konstruksi sedang menghadapi persoalan arus kas menyusul keterlambatan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Nilai restitusi ini tertahan berakibat sangat membebani industri konstruksi lantaran margin perusahaan hanya sekitar 2% hingga 3%.
Djoko Sarwono mengemukakan restitusi PPN seharusnya maksimal 12 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, proses itu bisa lebih lama akibat permintaan data tambahan dari Kantor Pajak.
Restitusi perusahaan konstruksi yang tertahan di pemerintah sudah terjadi sejak setahun lalu an restitusi yang tertahan tersebut sebesar 11% dari nilai proyek milik kontraktor yang berimbas keringnya cash flow atau arus kas perusahaan.
“Selama 1 tahun itu ada uang kami 11% yang tertahan di pemerintah dan juga yang kami bayarkan kepada vendor-vendor ini juga merupakan uang yang seharusnya saya bisa restitusikan pada pemerintah. Akibatnya kami kekurangan cash flow, sehingga cash flow kami tergabung ibaratnya 11% dari nilai pekerjaan saya itu tertahan dalam restitusi,” tuturnya.
Nilai restitusi yang tertahan sangat membebani industri konstruksi lantaran margin perusahaan hanya sekitar 2% hingga 3%. Jika restitusi ini lama dicairkan, maka akan ada banyak perusahaan konstruksi yang kolaps akibat tertekannya arus kas.
Djoko Sarwono mengaku telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk mengadukan keluhan tersebut. Namun sampai sekarang surat permohonan tersebut belum menemui titik terang.
Jika ditotal berdasarkan 117 anggota AKI, diperkirakan puluhan triliun dana restitusi perusahaan konstruksi tertahan di pemerintah. Sebanyak 20 anggota AKI juga terancam kolaps karena tekanan yang terjadi pada arus kas.
“20 dari 117 jadi itu yang sudah sakit, kita kategorikan sakit. Sebanyak 19% dari anggota kami sudah sakit,” ujarnya. (adm)










