FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai keterangan ahli hukum yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan justru memperkuat argumentasi pihak pemohon.
Sidang praperadilan jilid ketiga tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026).
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi, mengatakan pihaknya mengapresiasi pendapat ahli hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan.
Menurutnya, meski ahli tersebut dihadirkan oleh pihak termohon, sejumlah keterangannya dinilai lebih menguntungkan posisi Roy Suryo.
Sebagaimana dikutip dari SINDOnews, Gafur menyatakan, “Kita harus memberikan apresiasi pada ahli karena ahli tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya yang tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan ahli tadi pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita,” pada Senin (3/8/2026).











