FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Muhammad Haykal Ismail Sadad, anak anggota DPR RI Anwar Sadad, setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
Penyidik memanggil ulang Muhammad Haykal Ismail Sadad akibat keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian perkara. Dia juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial AHF terkait dugaan jual beli aset berupa tanah dengan tersangka Anwar Sadad.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022.
Setelah Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi selaku salah satu tersangka meninggal dunia, maka jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang.






