Hukum  

Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, PN Jaksel: Bukan Wewenang Pengadilan dan Bisa Diajukan ke Kemenkeu

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo terkait ganti rugi akibat tidak menyertakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Memang aturan belum ada yang membatasi itu (jumlah gugatan), jadi itu merupakan hak Pemohon. Yang penting objeknya tidak sama, walaupun kasusnya satu tapi objek (hukumnya) berbeda. Kami sebagai termohon siap hadir bila diundang kembali oleh pengadilan,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).

Hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo lantaran gugatan ganti rugi bukan wewenang praperadilan.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan putusan.