Wajib SPPG Punya Sertifikat SLHS, BGN: Jika Sampai 10 Agustus Nanti Tidak Pegang Akan Ditutup Permanen

Sudaryono mengemukakan langkah ini dilakukan untuk menjamin aspek sanitasi dan keamanan pangan setiap menu yang diberikan kepada penerima manfaat. Jadi, pemerintah dapat mencegah terjadinya kasus keracunan makanan di beberapa wilayah.

Sementara bagi dapur-dapur yang kedapatan mengalami kasus keracunan akan langsung dikenai sanksi tegas, mulai dari pembekuan operasional hingga pencopotan pengelola SPPG.

“Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa,” ujarnya.

Sudaryono mengaku BGN tidak segan menyerahkan pengelola SPPG ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian fatal.

“Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela gitu,” ujarnya. (adm)