Isir menjelaskan seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti setiap tahapan penerimaan anggota Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” ujarnya.
Polri juga memastikan proses rekrutmen dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi peserta. Prinsip tersebut diterapkan melalui filosofi BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Untuk menjaga pengawasan, Polri melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemendikdasmen, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).[dit]











