Dari 51 tersangka tersebut, warga Inggris menjadi kelompok terbanyak dengan 14 orang, disusul Malaysia 12 orang dan Singapura delapan orang. Indonesia tercatat menyumbang dua penangkapan, sementara Prancis lima orang, Hong Kong dua, Jepang dua, serta Thailand, Irlandia, Slovakia, India, Portugal, dan Uganda masing-masing satu orang.
Dari rangkaian penindakan di KLIA, polisi menyita 1,2 ton narkoba dengan nilai mencapai RM97 juta atau sekitar Rp423 miliar.
Hussein menilai capaian tersebut menunjukkan keberhasilan PDRM dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengingatkan warga Malaysia agar tidak mudah tergiur tawaran sindikat berupa insentif, gaji besar, maupun liburan.
“Jadi, itulah pesan kami. Dalam setiap rangkaian pernyataan media, kami menekankan hal ini agar warga negara kita selalu waspada sehingga tidak terjebak atau tertipu oleh sindikat yang menawarkan berbagai insentif, gaji, liburan, dan sebagainya, tetapi pada akhirnya mereka terjerat dalam sindikat narkoba,” ucap Hussein.[dit]










