FAKTANASIONAL.NET – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akam diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pekan depan.
Hal ini terkait legalitas upaya paksa penyitaan.
“Agenda: panggilan para pihak,” tulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat pada Rabu (12/8/2026).
Sidang perdana praperadilan Febrie akan digelar pada Selasa (18/8/2025).
Hal ini akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie semula ditangani Polri.










