Hukum  

Berikan Hak Integrasi, Sebanyak Lima Warga Binaan di Lapas Muara Tebo Mendapatkan PB dan CB

Oplus_16908288
FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo, Jambi, memberikan hak integrasi kepada lima warga binaan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB),

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Muara Tebo, Mukhlisin Fardi mengatakan, lima orang yang mendapatkan hak integritas tersebut diantaranya sebanyak dua orang memperoleh PB dan tiga orang lainnya mendapatkan CB.

“Hak integritas yang diperoleh warga binaan kita ini berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Dia melanjutkan pemberian hak integrasi tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan agar dapat melanjutkan proses pembinaan di luar Lapas serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.