Langkah ini menjadi penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Namun, ini dikembangkan melalui pendekatan following the money untuk mengejar pihak yang membiayai maupun menikmati hasil kejahatan.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh.
Hal ini mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. (adm)











