Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan

Febrie Adriansyah Bantah Praperadilan untuk Kaburkan Kasus TPPU/(FOTO: ANTARA)

Febri Diansyah kemudian menegaskan adanya perbedaan antara barang pribadi dan barang yang berkaitan dengan perkara. “Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujarnya.

Ia juga menyinggung prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Menurutnya, apabila proses awal penyitaan dinilai tidak sah, barang yang diperoleh dari proses tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti lanjutan.

Praperadilan pertama Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Pihak termohon terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU serta penahanan.[dit]