FAKTANASIONAL.NET – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan prosedur penyitaan rumah keluarga kliennya di Sentul, Jawa Barat.
Mereka mengklaim surat penyitaan justru terbit lebih dahulu dibandingkan surat penyidikan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menjadi Termohon 1, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon 2, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.
Febri mengatakan jawaban Polri dan Kejagung justru memuat sejumlah keterangan yang dinilai memperkuat permohonan pihaknya.
“Dari jawaban para termohon kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Febri, Polri mengakui Febrie tidak diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.











