Surat Penyitaan Rumah Febrie Disorot: Nomornya Malah Terbit Sebelum Surat Penyidikan

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan/(Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati)

“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.

Tim hukum juga mempersoalkan dokumen elektronik dan screen capture yang digunakan dalam perkara. Mereka menilai belum ada penjelasan memadai mengenai digital forensik serta autentifikasi dokumen tersebut.

“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” tuturnya.

Febri juga menyoroti dasar penyitaan. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan surat perintah pengadilan terkait tindakan tersebut.

“Tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” imbuhnya.

Sementara itu, tim hukum Polri menyatakan penyidik telah menemukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.[dit]