Daerah  

Penyebab Kebakaran KMP Putri Yasmin, Kemenhub: Tidak Mau Mendahului Hasil Investigasi KNKT

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai Kapal Motor Penyeberangan Putri Yasmin (KMP Putri Yasmin) berstatus laik laut berdasarkan pemeriksaan terakhir pada Juni 2026.

Hal ini sebelum mengalami insiden terbakar di perairan Selat Lombok, Pulau Lombok, sehingga proses investigasi diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Kami tidak ingin mendahului hasil investigasi. Yang terpenting, penyebab kejadian ini nantinya dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi di Jakarta pada Senin (18/8/2026).

Kemenhub menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran KMP Putri Yasmin dan menginstruksikan fokus pada proses pencarian, evakuasi dan pendataan penumpang.

Sejak menerima informasi kejadian yang terjadi pada Rabu (12/8/2026) subuh, maka seluruh unsur terkait langsung bergerak melakukan pencarian, pertolongan, dan evakuasi.

Dudy Purwagandhi menginstruksikan total verifikasi guna memastikan data manifest dan jumlah orang yang ditemukan. emungkinan perbedaan jumlah penumpang dengan data manifest merupakan temuan serius yang akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi secara komprehensif.

“Untuk diketahui, ketika kapal mengajukan surat izin berlayar, pada umumnya jumlah penumpang sudah didaftarkan. Namun demikian, sebelum kapal benar-benar berlayar, biasanya ada penambahan penumpang yang tidak dilaporkan,” ucapnya.

“Inilah yang menjadi bahan evaluasi, walaupun surat izin berlayar sudah diterbitkan, penambahan jumlah penumpang harus tetap dilaporkan.”