FAKTANASIONAL.NET – Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) menyebutkan sidang perdana permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penyitaan barang yang dilakukan kepolisian akan berlangsung di Ruang Sidang 03 pada Selasa (18/8/2026) pukul 9.00 WIB
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (5/8/2026).
Hal ini dilakukan setelah tim kuasa hukumnya menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara.
Langkah ini untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” ucap Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah di PN Jaksel.







