FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada sidang Selasa (11/8/2026).
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
KPK akan mengungkapkan peran empat terdakwa, proses atau mekanisme, sehingga kasus tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara.











