Hukum  

Ungkap Peran 4 Terdakwa, KPK Akan Uraikan Secara Utuh Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” ujarnya.

Dengan begitu KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau proses persidangan kasus kuota haji.

“Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Sampai 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. (adm)