Bareskrim memperkirakan jaringan tersebut telah beroperasi selama dua bulan.
Dalam periode itu, kapasitas penyelundupan sindikat disebut dapat mencapai hingga 1 ton emas dengan nilai hampir Rp3 triliun.
Besarnya potensi kerugian negara membuat kasus tersebut menjadi perhatian serius.
Polisi kini tidak hanya membidik pihak yang berada di lokasi pengolahan, tetapi juga berupaya mengurai jaringan dari hulu hingga hilir.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan emas ilegal diduga melibatkan jaringan lintas negara dengan pola operasi yang cukup terorganisasi.
Aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai tersebut.[dit]
