Hukum  

Diduga Korupsi Usaha Pertambangan, PN Jakpus Akan Adili Direktur Toshida Indonesia

Pengaturannya diduga dilakukan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan malaadministrasi.

LHP ini juga diharapkan menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Hery Susanto diduga menerima suap dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Hery Susanto juga diduga menerima dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta senilai Rp2,2 miliar; uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, dan Rp525 juta.

Selain itu terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. (adm)

Exit mobile version