Daerah  

Bertekad Putus Mata Rantai PETI, Polda Riau Ungkap Pemain Lapangan dan Pemodal

“Satgas Gakkum tak hanya menindak pada level penambang di lapangan. Namun, pemodal, pemilik tambang hingga penampung emas hasil tambang ilegal juga ditindak tegas,” ujarnya.

Satgas Gakkum menyita sejumlah barang bukti berupa emas, alat-alat pemurnian, hingga peralatan mesin yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan satu orang pelaku di Kecamatan Sengingi Hilir, yang merupakan pemilik alat dan melakukan aktivitas PETI.

“Dari alat bukti elektronik yang sudah diamankan, ditemukan ada salah satu transaksi penjualan emas ke toko di Siak Hulu, Kampar,” tuturnya. (adm)

Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 972 juta. Dari tersangka 2 diamankan emas seberat 395 gram. (adm)