Hukum  

Jadwalkan Pemeriksaan WNA Terkait Kasus Pemerasaan Izin Tinggal, KPK: Menjadi Bagian Konstruksi Hukum

Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berganti nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas)

Tersangka lainnya adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Lalu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026. (adm)