FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dialami atas kebijakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus korupsi kuota haji.
“Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Seluruh berkas penyidikan sudah diterima oleh pihak penuntut umum, sehingga kasus Yaqut bisa diteruskan hingga ke persidangan.
“Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan. Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan.
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” kata Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).
Pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus ditujukan untuk keselamatan jemaah. Keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.











