Hukum  

Buktikan Kerugian Negara atas Kebijakan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK Sudah Koordinasi dengan Auditor BPK

Screenshot

“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem,” ujarnya.

Mellisa Anggraini mengemukakan surat dakwaan jaksa berpusat pada dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku swasta. Dia mengatakan dana terkait haji khusus itu berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN.

“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi,” ucapnya.

Dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta agar dakwaan dibatalkan.

“Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum,” ujarnya.

Mellisa mengatakan dakwaan tentang penerimaan uang fee percepatan USD 271.500 atau Rp 4,8 miliar dan penyiapan uang USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR tidak dijelaskan secara cermat. Dia meminta Yaqut dibebaskan dari tahanan.

“(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujarnya. (adm)